Lombok Tengah (Post Pantau) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Lombok Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (3/9/2026). Hukuman itu hanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (PU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali.
“Menyatakan terdakwa MTF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali,” demikian salah satu poin amar putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp111.440.000. Restitusi tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta sebagaimana tuntutan Penuntut Umum. Hakim mempertimbangkan tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Tuan Guru sekaligus tenaga pendidik. Kedudukan tersebut, menurut hakim, justru digunakan untuk memengaruhi dan memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan yang disebut “kamar khalwat”.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai Tuan Guru yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan kepada santrinya,” tegasnya.
Hakim menilai terdakwa mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus serta menjanjikan transfer “ilmu laduni”.
Sikap terdakwa selama proses persidangan juga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan hukuman. Majelis hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya secara jujur.
“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya dan terus mengelak, bahkan cenderung menyudutkan korban,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Penuntut Umum menilai pembelaan tersebut bersifat spekulatif dan berupaya mengaburkan substansi perkara serta berpotensi merendahkan harkat dan martabat korban.
“Pembelaan penasihat hukum terdakwa sangat spekulatif dan berpotensi mengaburkan substansi perkara serta merendahkan harkat dan martabat korban,” demikian sikap Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatannya secara jujur, dan justru menyudutkan korban di persidangan,” kata Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian turut mempertimbangkan sikap terdakwa tersebut sebagai salah satu keadaan yang memberatkan.
Dalam pertimbangan akhirnya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, berpotensi merusak moral generasi bangsa, serta meninggalkan trauma berat bagi korban.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, berpotensi merusak moral generasi bangsa, dan menimbulkan trauma yang berat bagi korban,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan terdakwa saat melakukan perbuatannya.
“Dengan putusan tersebut, terdakwa MTF dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum. Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandanya.

Komentar