SCROLL TO CONTINUE
Hukum dan Kriminal
Home » Jaksa Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Enam Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa

Jaksa Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Enam Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa

Mataram (postpantau)— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 kembali mengungkap sejumlah fakta terkait proses tender hingga pengadaan kendaraan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Mereka memberikan keterangan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan peserta tender, hingga surat dukungan dealer dan bengkel.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, M.Sc., Saprudin, dan Abdullah, S.H. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang diduga timbul mencapai Rp712.842.542.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tompian Jopi Pasaribu, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, mengatakan keterangan para saksi semakin memperjelas keterkaitan antara sejumlah peristiwa dalam proses pengadaan.

“Dari keterangan para saksi, semakin terang adanya keterkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Mulai dari HPS, persyaratan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan, surat dukungan, hingga pengadaan kendaraan,” ujar Tompian.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut akan didalami untuk membuktikan dugaan kerja sama dan perbuatan bersama-sama sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Kades Kateng Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan pada Kasus Jual Beli Tanah 4,8 Hektar

Pokmil Ungkap Persoalan HPS dan Penyedia
Enam saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut yakni Ahmad Zulkarnaen selaku Sekretaris Pokmil, Maryono Ambar Putranto, S.E. selaku Ketua Pokmil, Erwin Syam selaku Anggota Pokmil, Min Taufik selaku pemilik Bengkel Mulia, Aziz Bahri selaku Sales Marketing PT Prima Putra Adiwahana, serta Yuliana selaku administrasi PT Prima Putra Adiwahana.

Dari keterangan tiga saksi yang merupakan tim Pokmil, terungkap pengadaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp5,4 miliar dengan HPS sebesar Rp5,18 miliar.
HPS yang diunggah melalui aplikasi SPSE disebut hanya berupa angka. Tim Pokmil mengaku tidak menerima dokumen administrasi HPS, rincian pekerjaan atau spesifikasi HPS, analisis harga satuan maupun total nilai HPS.

Para saksi juga menerangkan bahwa CV Dodena tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan Dump Truck dan Arm Roll. Meski demikian, perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. PT Prima Putra Ajukan Sanggahan
Sementara itu, Aziz Bahri dan Yuliana dari PT Prima Putra Adiwahana memberikan keterangan mengenai posisi perusahaan sebagai pemenang kedua dalam tender tersebut.

PT Prima Putra Adiwahana kemudian mengajukan keberatan terhadap penetapan CV Dodena sebagai pemenang. Keberatan itu antara lain berkaitan dengan pengalaman perusahaan, surat dukungan dealer, serta surat dukungan bengkel.

Aziz menerangkan bahwa surat dukungan dealer hanya dapat dikeluarkan oleh kepala dealer atau direktur perusahaan.
Dalam proses selanjutnya, CV Dodena disebut membeli 10 unit chassis Dump Truck dan Arm Roll dari PT Prima Putra Adiwahana dengan harga Rp309 juta per unit dalam kondisi off chassis.

Terbukti Lakukan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Loteng Divonis 14 Tahun Penjara

CV Dodena kemudian berkewajiban mengurus Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), STNK, dan BPKB kendaraan. Faktur kendaraan yang dikeluarkan PT Prima Putra Adiwahana menggunakan nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Saprudin.
PT Prima Putra Adiwahana juga menerangkan telah mengirimkan enam unit chassis kepada CV Karya Mandiri pada 7 September 2021.
Surat Dukungan Bengkel Dipersoalkan
Keterangan lain datang dari Min Taufik, pemilik Bengkel Mulia.

Ia menerangkan bahwa Bengkel Mulia sebelumnya dihubungi Abdullah untuk memberikan surat dukungan bengkel dalam proses pengadaan tersebut.

Namun, menurut Min Taufik, surat dukungan itu bukan dibuat oleh pihak Bengkel Mulia, melainkan oleh CV Dodena.
Bengkel Mulia hanya memberikan tanda tangan dan stempel setelah dijanjikan akan memperoleh pekerjaan servis dari pengadaan tersebut.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Min Taufik menyebut hingga kini Bengkel Mulia tidak pernah mendapatkan pekerjaan servis Dump Truck dan Arm Roll dari pengadaan tersebut. Ia juga menerangkan bahwa sebelum surat dukungan diberikan, tidak pernah ada kontrak kerja sama antara Bengkel Mulia dengan pihak terkait.

Jaksa Dalami Peran Empat Terdakwa

Keterangan enam saksi tersebut kini menjadi bagian penting bagi JPU Toufan Hazmi Haidi, S.H. dan Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H., dalam mengurai peran masing-masing terdakwa. Tompian menegaskan pihaknya tidak hanya melihat satu peristiwa, tetapi akan menghubungkan seluruh rangkaian fakta dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara. Keterangan para saksi akan kami hubungkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp712.842.542. Salah satu terdakwa, Ir. Mohamad Amir Ali, telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp10 juta.

Keempat terdakwa masing-masing diadili dalam perkara Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irawan Ismail, S.H., M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T., S.H., M.Hum.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keterangan enam saksi dalam sidang kali ini menjadi bagian penting untuk mengurai benang merah perkara, mulai dari proses tender, penyediaan surat dukungan, pembelian kendaraan, hingga dugaan keterkaitan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement