Lombok Tengah (Post Pantau) – Ahli waris almarhumah Kamariah, relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Tengah Kopang Bebuak 02, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta, Rabu (14/10/2026).
Kepala SPPG Kopang Bebuak 02, Imam Aiqo’, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan relawan yang turut mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para relawan. Mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan saat bekerja, tetapi keluarga juga memiliki jaminan apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Menurutnya, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhumah yang ditinggalkan.
“Kami berharap santunan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan seperti ini penting agar para relawan bisa menjalankan tugas dengan lebih tenang,” katanya.
Imam menambahkan, para relawan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran program MBG. Karena itu, kesejahteraan dan perlindungan terhadap mereka perlu menjadi perhatian.
“Di balik pelaksanaan program MBG, ada para pekerja dan relawan yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Komentar