SCROLL TO CONTINUE
Hukum dan Kriminal
Home » Kades Kateng Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan pada Kasus Jual Beli Tanah 4,8 Hektar

Kades Kateng Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan pada Kasus Jual Beli Tanah 4,8 Hektar

Lombok Tengah (Post Pantau) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Kateng, Lalu Syarifuddin, terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah dengan luas total 4,8 hektar.

Langkah kepolisian ini merupakan respons atas laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat yang diduga merupakan pemegang hak waris yani Amaq Saduman pada awal Juni lalu 2026 lalu.

Kasi Humas Polresta Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan atas laporan tersebut, saat ini pihak Unit Pidum tengah mendalami peristiwa yang terjadi satu dekade silam di wilayah Desa Kateng. Penyelidikan ini difokuskan pada keabsahan dokumen yang diterbitkan pada tanggal 12 November 2014.

“Benar ada surat pemanggilan untuk klarifikasi yang ditujukan pada Kades Kateng, laporannya juga sudah masuk per tanggal 18 Juli 2026. Saat ini kasusnya juga sedang ditangani oleh Unit Pidum, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ucap Jumat (11/9).

Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Loteng, sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Menanggapi adanya pemanggilan ini, Kades Kateng Lalu Syarifuddin mengungkapkan bahwa, perannya saat itu murni menjalankan fungsi administratif sebagai pimpinan desa.

Terbukti Lakukan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Loteng Divonis 14 Tahun Penjara

Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan finansial atau bagi-bagi hasil dari transaksi tanah yang menjadi sengketa.

“Posisi sebagai kades kan menandatangani berkas, kalo masalah bayar tanah saya tidak tahu,” katanya.

Meski dilaporkan atas dugaan pemalsuan, Kades membenarkan bahwa memang telah terjadi proses jual beli pada lahan tersebut di masa lalu. Namun, ia menekankan bahwa status administrasi tanah tersebut masih berada pada tahap awal di tingkat desa.

Pengakuan mengenai adanya transaksi tersebut disampaikan secara terbuka untuk meluruskan status lahan, “memang sudah transaksi,” ujar Kades singkat.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dokumen yang ditandatanganinya bukanlah Akte Jual Beli (AJB) yang bersifat final, melainkan dokumen administrasi desa lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses legalitas formal di tingkat yang lebih tinggi mungkin belum selesai.

Jaksa Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Enam Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa

Kades menegaskan posisi dokumen tersebut saat ini masih dalam penanganan internal desa, “masih berkas sporadik aja, proses di desa,” jelasnya.

Mengenai rincian pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi belasan tahun lalu itu, Kades mengaku tidak lagi mengingat secara detail karena faktor waktu yang sudah sangat lama.

“Saya kurang tau persisnya satu persatu sanak (saudara), soalnya belasan tahun yang lalu prosesnya,” tambahnya merujuk pada rentang waktu kejadian sejak 2014.

Meski demikian, dia berharap perselisihan antar warga ini tidak harus berakhir di meja hijau dan mendorong adanya dialog.

“Mudahan bisa di selesaikan secara kekeluargaan silaq… kalo memang dalam pengukuran batas batas ada yang over,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement