SCROLL TO CONTINUE
Pendidikan
Home » PERADI SAI dan Unram Dorong Pendidikan Profesi Hukum Masuk Kurikulum

PERADI SAI dan Unram Dorong Pendidikan Profesi Hukum Masuk Kurikulum

Mataram (postpantau) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) bersama Universitas Mataram (Unram) mendorong penguatan pendidikan profesi hukum dengan mengusulkan agar materi pendidikan profesi masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum.

Gagasan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” yang digelar di Mataram, Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU, MoA, dan Implementation Arrangement (IA) antara PERADI SAI, Universitas Mataram, dan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., mengatakan pendidikan profesi hukum penting diberikan sejak mahasiswa masih berada di bangku perguruan tinggi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar lulusan hukum tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memahami keterampilan dan etika profesi.

“Tidak berarti semua sarjana hukum harus berprofesi pengacara. Tetapi bagi yang memilih menjadi advokat, ketika mengikuti pendidikan profesi advokat, hal itu dapat membantu meningkatkan kemampuan para calon advokat,” ujar Harry.

Ia menilai penguatan pendidikan profesi juga berkaitan dengan kualitas calon advokat. Harry mencontohkan standar kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang sebelumnya menggunakan nilai 7 kemudian diturunkan menjadi 6 karena masih terdapat calon advokat yang dinilai belum memiliki bekal dasar yang memadai.

Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Mataram Panggil Pihak Rektorat UIN Mataram Dugaan Kekerasan di Kampus

“Ini penting, kenapa harus didorong agar pendidikan profesi hukum masuk dalam kurikulum mata kuliah di Fakultas Hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., mengatakan kerja sama dengan Unram mencakup sejumlah bidang, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Kerja sama yang kita bangun terkait dengan PKPA, Ujian Profesi Advokat, dan kita juga coba tawarkan lewat MoU yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional ini agar pendidikan profesi hukum menjadi mata kuliah yang bisa masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram,” ujarnya.

PERADI SAI, lanjut Ratih, juga siap memberikan dukungan terhadap berbagai program Unram, termasuk melalui penyediaan beasiswa.

Dari pihak Unram, Wakil Rektor II Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng)., Ph.D., menyambut baik kerja sama tersebut. Kolaborasi dengan organisasi profesi dinilai dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan kebutuhan praktik hukum.

Alumni Muda HMI Desak Rektor UIN Mataram Investigasi Dugaan Penganiayaan dan Sajam di Kampus

Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., juga mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah positif bagi fakultas.

“Kalau MoU-nya langsung dengan pihak Universitas. Sementara dengan kami di Fakultas Hukum berbentuk perjanjian kontrak kerja sama. Tentu kerja sama tersebut disambut baik,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesiapan lulusan hukum menghadapi dunia profesional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement